WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan fakta mencengangkan.
Kali ini, kesaksian yang mencuat menyebut adanya “perintah ibu” dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ke DPR RI periode 2019–2024.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Kesaksian tersebut disampaikan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia menyatakan bahwa terdakwa Hasto terlibat dalam proses PAW tersebut dan menyebut bahwa Saeful Bahri, mantan kader PDI-P, merupakan sosok penghubung antara pihak-pihak terkait.
Tio mengaku mendengar percakapan bahwa Hasto memberikan jaminan terhadap proses PAW Harun. Ia menyebutkan, “Di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah Pak Hasto.”
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Dalam percakapan yang disebut-sebut terekam, Saeful menyampaikan kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, bahwa Hasto menjamin proses PAW Harun.
Bahkan, ada penyebutan bahwa PAW tersebut atas dasar “perintah dari Ibu”. Ketika ditanya lebih lanjut, Tio menegaskan bahwa percakapan tersebut terekam dan bisa dibuktikan.
Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menguatkan narasi soal peran Hasto dan adanya intervensi yang diduga berasal dari tingkat tinggi partai.