WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2024, yang mengalami lonjakan antara 100 hingga 400 persen, mendapatkan kritik tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap bahwa kebijakan ini memberatkan konsumen dan dapat berdampak buruk terhadap minat masyarakat untuk berwisata, yang bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah wisatawan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Jajanan China Ilegal Berbahaya
"Kenaikan ini jelas terlalu ekstrem dan dapat menjadi kebijakan yang tidak produktif," ujar Tulus Abadi, mengutip Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Dia menambahkan bahwa masyarakat mungkin menjadi enggan untuk berwisata, terutama dengan harga tiket pesawat yang juga meningkat.
Tulus mengingatkan bahwa seharusnya pemerintah memberikan insentif untuk memajukan pariwisata, bukan menerapkan kebijakan yang menambah beban bagi wisatawan.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemendag, Disdag Sumsel, YLKI Edukasi Hak Konsumen Bagi Usaha
“Kenaikan tarif yang terlalu tinggi ini merupakan bentuk disinsentif,” ungkap Tulus. Selain itu, kebijakan baru ini tidak disertai dengan jaminan peningkatan layanan atau fasilitas di lokasi wisata.
YLKI menegaskan bahwa peningkatan pelayanan adalah hak konsumen yang harus dipenuhi, terutama jika tarif mengalami kenaikan yang signifikan.
"Tidak ada kepastian adanya peningkatan layanan di tempat wisata, sehingga kenaikan tarif sebesar 100-400 persen sebaiknya dibatalkan," tambah Tulus.