WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dugaan penipuan layanan pernikahan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita menyeret ratusan korban dari berbagai wilayah.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perias pengantin melaporkan dua pesta bermasalah yang digelar di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025).
Baca Juga:
Seret Nama Vicky Prasetyo, Perempuan 60 Tahun Ngaku Rugi Rp700 Juta karena Janji Politik
Tamay (26), salah satu korban, mengatakan acara yang ditangani WO tersebut kacau karena layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
“Jadi dia ada beberapa acara hari Sabtu itu, terus ternyata bermasalah. Katering makanannya enggak datang, cuma ada dekornya,” ujar Tamay saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).
Unggahan tentang kejadian itu memicu gelombang respons di media sosial. Banyak warganet mengaku mengalami kasus serupa dan berkumpul dalam grup WhatsApp untuk mencocokkan informasi.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
Dari situ, muncul dugaan bahwa WO menawarkan paket yang sama kepada banyak pasangan secara bersamaan hingga kewalahan memenuhi pesanan. Pemilik WO Ayu Puspita kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Utara bersama para korban yang ingin mendapatkan penjelasan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan Amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO).
"Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Prambodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12/2025).