WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto yang menilai situasi bencana di Sumatera hanya tampak mencekam di media sosial sehingga ia mempertanyakan kembali kualitas proses seleksi perwira tinggi TNI sebelum ditempatkan di kementerian atau lembaga.
Dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang digelar Rabu (3/12/2025), Saldi menyinggung bagaimana mekanisme pemilihan pati TNI dilakukan hingga akhirnya dapat menempati posisi strategis di institusi sipil.
Baca Juga:
Menhut Raja Juli Siap Cabut 20 Izin PBPH Setelah Dapat Restu Presiden
“Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
Saldi menilai pernyataan Suharyanto harus menjadi bahan refleksi penting mengenai penugasan TNI aktif ke posisi di kementerian atau lembaga.
“Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu, masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujarnya.
Baca Juga:
Dua Genset Kapasitas Besar dan Lampu Emergency Dikerahkan PLN UID Jabar ke Wilayah Terdampak Bencana
Ia menegaskan bahwa sebagai seseorang yang berasal dari daerah bencana, ia perlu menyampaikan kritik tersebut sekaligus menjadikannya pembelajaran bagi institusi TNI.
“Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” lanjutnya.
Saldi kemudian meminta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan secara rinci bagaimana proses seleksi internal dilakukan sebelum anggota TNI ditempatkan di kementerian atau lembaga.
“Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa terdapat seleksi terbuka terhadap anggota TNI aktif sebelum mereka dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sesuai dengan aturan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga serta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, pembatasan jabatan untuk prajurit aktif telah ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI dan bahwa penempatan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4).
“Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025), dan menyebut bahwa kondisi bencana terlihat mencekam di media sosial namun situasi lapangan menunjukkan banyak wilayah telah membaik.
“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan, yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” kata Suharyanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]