Sejak
wacana impor bergulir, harganya kembali menyusut ke kisaran Rp 500 hingga 550
per kilogram.
"Bila impor garam bisa diatur tidak lebih
dari 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai
dengan awal 2018. Bisa mencapai rata-rata di atas Rp 1.500 bahkan sempat ke Rp
2.500," ungkap Susi.
Baca Juga:
Cegah Korupsi Impor Garam, Kemenperin: Rekomendasi Berdasarkan Kuota Rakortas
Sayang,
sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2019, kewenangan Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang mengatur soal neraca garam dicabut.
Aturan
lantas diganti menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Dalam
beleid, pemberian rekomendasi impor garam untuk keperluan industri, diberikan
kepada Menteri Perindustrian.
Baca Juga:
Alasan Kejagung Jadikan Susi Pudjiastuti Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
"Sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur
neraca garam dicabut oleh PP 9," keluh Susi, sembari menyematkan emoticon
menangis.
Diberitakan, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi,
mengungkap alasan pemerintah berencana impor garam.
Alasan
ini tak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni kurangnya kualitas garam
lokal. Kualitas dan kuantitas garam lokal disebut belum sesuai untuk kebutuhan
industri.