WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, untuk diperiksa sebagai saksi.
Keterangan yang diperlukan dari Susi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Baca Juga:
Diminta Bantu Bereskan Pagar Laut Bekasi, Ini Jawaban Eks Menteri Susi Pudjiastuti
Pihak Kejagung menilai Susi Pudjiastuti mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri, sehingga dihadirkan sebagai saksi.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
"Untuk melengkapi alat bukti, menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam," ungkap Kuntadi.
Baca Juga:
Pertamina Salurkan Bantuan Kapal kepada Nelayan Natuna Melalui Program TJSL
Sementara itu, Susi Pudjiastuti meminta para penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak-pihak yang mengambil kesejahteraan petani garam.
"Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena mengambil hak para petani garam mendapatkan kesejahteraannya," jelas Susi.
Menurut Susi, sebagai orang yang mengerti seluk beluk tata niaga garam yang diproduksi petani dalam negeri, dirinya ingin berpartisipasi memberikan pendapat dan pandangannya.