WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dugaan korupsi importasi garam industri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, mereka yang diperiksa adalah K, DS, AR, MK, dan SA.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
“K, DS, AR, MK, SA, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).
K adalah Kasan, yang diperiksa selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag 2020.
DS adalah Didi Sumedi, yang diperiksa selaku Dirjen Perdaglu Kemendag 2020.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
AR adalah Abdul Rochim, diperiksa selaku Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin 2019.
MK adalah Muhammad Khayam, diperiksa selaku Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin 2019.
Terakhir, SA adalah Sri Agustina, diperiksa selaku Dirjen Perdaglu 2020.