WahanaNews.co | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Kemenperin juga selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. Kemenperin akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Terkait hal tersebut, rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kuota yang telah ditetapkan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI) agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya.
Kemenperin telah berupaya melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak.
Pada Neraca Komoditas 2022, kebutuhan garam di aneka pangan sebesar 630.000 ton, sedangkan sektor pengeboran minyak membutuhkan 30.000 ton.