WAHANANEWS.CO, DEPOK - Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan duduk perkara keributan yang terjadi dengan ormas GRIB Harjamukti yang berujung pada peristiwa pembakaran mobil polisi.
Dilansir dari TirtoID, kasus tersebut berawal saat anggotanya menangkap TS yang tidak kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus pengancaman. TS dilaporkan karena mengancam dan melakukan penganiayaan, bahkan dengan senjata api.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja Seberat 5 Kg di Ciracas Jaktim
"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini, di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," ujar Abdul, baru-baru ini.
Pengancaman itu, ujar Abdul, dilakukan kepada karyawan petugas eskavator PT PP Property yang akan melakukan pemagaran. Pada saat itu, TS memberikan ancaman akan melakukan tembakan.
"Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca beco menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beco," ungkap Abdul.
Baca Juga:
Hasil Autopsi Jenazah Wartawan di Jakbar Terindikasi Adanya Infeksi Paru-paru
Diakui Abdul, pelaporan atas perbuatan TS juga banyak dilayangkan masyarakat, namun tidak pernah digubrisnya. Atas dasar itu, kata Abdul, penyidik melakukan penjemputan kepada TS.
"Yang bersangkutan ini berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas tadi, selalu mengintimidasi pihak PT Property ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki ataupun punya hak di situ. Padahal yang bersangkutan tanpa hak tinggal di lokasi tersebut," tutur Abdul.
Sebelumnya, Penyidik Polres Depok dengan jumlah 14 personel menggunakan tiga unit kendaraan berangkat ke Jl. Kp. Baru RT.00 RW.00 Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, untuk menjemput TS. Penjemputan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) pukul 02.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengemukakan bahwa saat TS dijemput, salah satu anggotanya mengirimkan pesan ke dalam grup Whatsapp GRIB Harjamukti yang isinya, "Dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap".
Pesan lainnya masuk dari anggota berinisial SC yang isinya para anggota diminta agar menahan portal di kampung tersebut.
"Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, saudara RS memerintahkan kepada saudara RSS untuk menutup portal tersebut, saat itu mereka berdua berangkat menuju portal," kata Wira.
Wira menerangkan, pada saat mobil yang dikendarai oleh tim penyidik akan berangkat kembali menuju Mapolres Depok, di gerbang tersebut dihalangi dengan portal yang ditutup oleh RS dan RSS. Terjadilah perkelahian sebagai bentuk usaha penyidik tetap membuka portal.
"Sementara dari pihak simpatisan daripada saudara tersangka TS (Ketua Grib Harjamukti) ini, mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personel Polres Depok yang di dalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos," tutur Wira.
Pertikaian, kata Wira, masih terjadi hingga pukul 03.00 WIB dan saat anggota Polres Metro Depok bernama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil. Kemudian, Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku berinisial ASR.
"Selanjutnya terjadi pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Depok yang lain, yang dilakukan oleh saudara RSS. Kemudian saat itu massa sudah banyak sehingga terjadi pengerusakan terhadap mobil yang tertinggal di sana," ujar Wira.
Dalam proses penyidikan, kata Wira, didapati fakta bahwa pembakaran mobil dilakukan tersangka LA. Setelah peristiwa pembakaran itu, SPS yang merupakan simpatisan Ketua Grib Harjamukti itu mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitoring semua anggota untuk ke depan.
Dengan berbagai upaya perlawanan, ujar Wira, penyidik berhasil membawa TS yang merupakan Ketua GRIB Harjamukti itu ke Polres Depok. Namun, pukul 05.45 WIB, TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan untuk memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan dan mengidentifikasi pelaku hingga penangkapan RSR yang berperan menghasut massa untuk menghalang-halangi petugas dan melakukan penutupan portal agar mobil Satres Depok tidak bisa lewat.
Dia juga berperan melakukan penganiyaan terhadap anggota dengan cara memukul.
"Kemudian tersangka yang kedua dengan inisial GR ini berperan membakar satu buah mobil daihatsu Xenia yang warna silver," ungkap Wira.
Tersangka ketiga adalah ASR yang berperan melawan petugas serta menghalang-halangi dan mengambil mobil yang ditahan di portal. Keempat adalah LA yang berperan menghasut warga dan simpatisan GRIB untuk membakar mobil milik anggota Satreskrim polres depok.
Kelima adalah tersangka LS yang berperan merusak mobil dan mendorong dari pinggir sampai ke tengah jalan. Terakhir, ada TS yang berperan menghasut warga dan simpatisan ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan ketika Ketua GRIB Harjamukti ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 214 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]