Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan menurut Tohom dapat menempuh langkah-langkah berikut.
Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana BPSK bertindak secara aktif.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Konsiliasi, di sini Majelis BPSK bertugas sebagai perantara antara pihak yang bersengketa dan Majelis BPSK bersifat pasif
Arbitrase, kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada arbiter.
Kedua pembicara lainnya adalah Ir Hermina Sujono Hadi (Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia), lalu Dr. David MI Tobing, SH, MKn (Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia).
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Hermina memaparkan materi berjudul “Riwayat Agraria/Pertanahan di Indonesia Solusi yang Urgen Berikut Cara Konsumen Memproses Hak Atas Tanahnya”.
Terakhir, David Tobing mengangkat masalah tentang “Pengawasan LPKSM terhadap Barang Kemasan Ulang”. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.