WahanaNews.co | Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, wanti-wanti jangan sampai terjadi penyelewengan, korupsi, ataupun pungutan liar dalam penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk menjamin efektivitas program pembangunan Papua dan Papua Barat.
Itu disampaikan Jaleswari saat mengikuti agenda 'Papua Corruption Watch, Bersama Kawal Dana Otsus', Kamis (11/11).
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
"Kita harus pastikan kebijakan ini memberikan dampak terhadap Papua dan Papua Barat. Tidak hanya ada pembangunan fisik saja, tetapi juga pembangunan manusianya," ujar Jaleswari.
Pernyataan itu sekaligus merespons kritik yang menyebut bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana otsus selama 20 tahun terakhir belum efektif.
Terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang berada di skor 60.44 atau turun 0.40 dibanding tahun 2019 dan IPM Papua Barat yang berada di bawah rata-rata IPM nasional tahun 2020.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Kondisi yang belum ideal ini harus menjadi evaluasi bagi semua pihak bahwa pendekatan kebijakan pembangunan di Papua tidak boleh biasa-biasa saja, tidak boleh parsial dan sporadis, serta tidak boleh asal terserap tanpa memperhatikan dampaknya," kata dia.
Jaleswari menilai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dapat menjadi momentum perubahan.
Aturan itu, terang dia, menekankan pada mekanisme baru pendanaan otsus yakni peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2,25 persen atau setara dana alokasi umum nasional. Sebanyak 1 persen merupakan block grant (hibah) dan 1,25 persen perbasis kinerja.
"Namun, harus diingat bahwa hibah tersebut harus memiliki alokasi sesuai aturan dan tujuan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan akuntabilitas pelaporan dan evaluasi yang kuat," ucap Jaleswari.
"Hal ini untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perencanaan sehingga diharapkan kontrol sosial menjadi lebih kuat dan pembangunan dapat dirasakan hasilnya secara signifikan," sambungnya.
Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus ke depan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintah.
"Contohnya untuk penguatan pengendalian internal pemerintah, pengukuhan kawasan hutan dan one map, pengadaan barang jasa berbasis elektronik, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran khususnya untuk semakin memperkuat implementasi otsus ke depan," ujarnya. [dhn]