WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa terus didorong pemerintah melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program ini lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dengan mengedepankan konsep ekonomi kerakyatan yang berlandaskan nilai gotong royong, kekeluargaan, serta semangat saling membantu antarwarga.
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Digital Public Infrastructure untuk Layanan Publik
Kehadiran KDKMP juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
Melalui koperasi ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki wadah bersama untuk mengembangkan usaha produktif, memperkuat jaringan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya menyukseskan implementasi KDKMP yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menggelar pembahasan mengenai Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang akan berperan sebagai pengawak atau penggerak dalam operasional KDKMP di daerah.
Baca Juga:
Kementerian PANRB dan Bappenas Perkuat Uji Coba Digitalisasi Bansos di Bali
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto, menekankan bahwa keberhasilan program KDKMP sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.
Ia menyebutkan bahwa kesiapan dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) akan sangat bergantung pada kelembagaan yang nantinya dibentuk untuk mendukung operasional koperasi tersebut.
"Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM agar operasionalisasinya berjalan sukses," ujar Wamen Purwadi dalam Rapat Koordinasi Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP yang digelar di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Purwadi juga berpandangan bahwa program SPPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang koperasi.
Menurutnya, pengembangan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia serta Lembaga Administrasi Negara, sehingga proses pendidikan dan pelatihan bagi pengawak koperasi dapat berjalan lebih optimal.
"Kami sangat menyambut baik Rakor Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP sebagai bagian dari upaya menyukseskan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan Program Prioritas Bapak Presiden yang harus kita dukung dan sukseskan secara bersama-sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Badan Kepegawaian Negara telah menyusun sejumlah skenario terkait pengisian aparatur sipil negara dalam struktur KDKMP.
Skema tersebut salah satunya melalui penugasan ASN dari pemerintah daerah untuk membantu operasional koperasi di desa dan kelurahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyediaan sumber daya manusia bagi KDKMP, Kementerian PANRB juga telah menyusun Surat Edaran Bersama yang mengatur dukungan SDM dari instansi daerah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025 tentang penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi daerah untuk mendukung pelaksanaan program KDKMP.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada Kemenko Pangan kemarin, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan peran dalam SE Bersama akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Instansi Daerah," pungkas Wamen Purwadi.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan sumber daya manusia yang memadai, pemerintah berharap pembentukan KDKMP dapat berjalan optimal dan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]