WahanaNews.co | Isu kelangkaan pupuk subsidi menyeruak beberapa bulan ke belakang.
Sejatinya hal ini bukan terjadi lantaran pupuk subsidi dari Pupuk Indonesia yang tersendat, melainkan alokasi pupuk subsidi yang lebih kecil dari permintaan petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Selain itu, hanya ada 2 jenis pupuk yang disubsidi saat ini, yakni Urea dan NPK. Pupuk yang dahulu disubsidi, seperti ZA, SP36 tetap tersedia di pasaran namun dengan harga non subsidi.
Penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara ketat. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib memiliki kartu tani yang berfungsi sebagai data sekaligus untuk pembayaran pupuk subsidi menggunakan mesin electronic data capture (EDC) dari bank mitra pemerintah.
Petani yang tidak memiliki kartu tani atau kartu taninya tidak aktif maupun terblokir, mereka tidak dapat menebus pupuk subsidi.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
Selain jenisnya yang dibatasi, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Adapun Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap wilayah ditentukan oleh pemerintah.
Penyusunan alokasi bertahap dari pemerintahan tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur, dan selanjutnya bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa saja penerima pupuk subsidi.