WahanaNews.co I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) kembali menghadirkan
inovasi di tengah pandemi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan
Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan inovasi di tengah keterbatasan
dalam mobilitas, dan pembatasan pertemuan secara fisik, pada masa pandemi
seperti sekarang ini.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Lewat Podcast episode perdananya, Jumat (30/4/2021), Direktur
Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengupas tuntas soal
penyederhanaan birokrasi di daerah. Dalam kesempatan itu, Akmal mengatakan,
penyederhanaan birokrasi berangkat dari rumitnya birokrasi yang menghambat
pelayanan publik. Apabila tak segera
diatasi, sambung Akmal, bangsa Indonesia akan sulit berkompetisi dengan bangsa
lain akibat birokrasi yang bertele-tele.
"Ini juga menghambat investasi yang masuk ke Indonesia,
sepanjang birokrasinya masih berbelit-belit," kata Akmal.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Tak hanya soal bertingkatnya kebijakan yang diambil dalam
lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Akmal memandang, bisa jadi
masing-masing aparatur di setiap tingkatan memiliki cara pandang yang berbeda
dalam suatu perumusan kebijakan. Dengan kata lain, struktur yang demikian
panjang membuka peluang terhadap tak seragamnya pemahaman antaraparatur dan
membuat birokrasi semakin lama.
"Di sinilah lengkap penderitaan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang murah. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang
sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur
yang profesional," tuturnya.
Akmal menambahkan, jika tak dibenahi, aparatur pelayan
publik seperti ASN juga akan cenderung berada di zona nyaman jabatan
strukturalnya. Akibatnya para ASN tak terpacu untuk berinovasi dan
berkompetisi. "Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar
mendorong ASN kita lebih kompetitif," ujar Akmal.
Pemerintah Daerah dipandang sebagai eksekutor kebijakan dari
Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat. Dengan
demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di
tingkat Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah
diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif,
efektif, efisien, dan profesional.
"Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya
rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit
dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,"
beber Akmal.
Pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV
dan eselon III, dimintanya tak lantas membuat para ASN khawatir. Sebab, sesuai
amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional
ini tak boleh merugikan ASN. "Artinya, meski bertransformasi, tak akan
memengaruhi take home pay nya (gaji bersih)," tandasnya.
Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan
birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni
2021.Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah (Pemda), di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan
birokrasi pada 30 Juni 2021.
Oleh karena itu, Akmal berharap, seluruh
Pemerintah Daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang
lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik.
(tum)