WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia.
Berdasarkan laporan terbaru hingga Selasa (12/5/2026), sebanyak 14 orang masih dinyatakan hilang dan proses pencarian masih terus dilakukan oleh otoritas terkait.
Baca Juga:
KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Ruang Demokrasi dan Lindungi Aktivis Buruh
Mafirion menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan potret nyata lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur ilegal.
Menurutnya, tragedi itu menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
"Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
Sertifikasi Aktivis HAM Tuai Polemik, DPR Ingatkan Risiko Diskriminasi
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ia menilai negara belum benar-benar serius memberantas jalur perekrutan ilegal yang selama ini masih beroperasi secara terbuka di berbagai daerah pengirim tenaga kerja.
Menurut Mafirion, keberadaan sindikat perekrut PMI ilegal telah lama menjadi persoalan laten yang terus memakan korban.