Adapun total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari Dandan mengatakan tidak semua obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan residunya.
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Champhionship 2024, Pj Bupati Promosikan Potensi Dairi
Dia meminta pemerintah bijak dalam mengambil keputusan melarang sementara obat sirop di Indonesia.
Saat ini IAI masih menunggu penjelasan dari Kemenkes tentang kadar EG yang diperbolehkan dalam obat sirop.
Keri menjelaskan, berdasarkan USP 43 tahun 2020, EG diethylene glycol adalah bisa jadi cemaran dari gliserin, propilen glikol, dan polietilena glikol (PEG).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.