Dengan terwujudkan kesiapsiagaan
nasional, Boy berharap potensi ancaman terorisme bisa teratasi bersama dengan
kepedulian dan kepekaan dari masyarakat.
Menurut dia, bila kepedulian dan
kepekaan tersebar luas di seluruh lapisan masyarakat, akan bisa mempersempit
penyebarluasan radikalisme intoleran dan tentunya kejahatan terorisme sendiri.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Apalagi, lanjutnya, kejahatan ini bisa
menjadikan masyarakat sebagai pihak yang direkrut untuk melakukan aksi
kejahatan terorisme atau masyarakat menjadi korban kejahatan terorisme itu
sendiri.
Mantan Waka Lemdiklat Polri ini
menyebutkan, ada empat konsensus nasional yang harus menjadi fondasi bersama
dari generasi ke generasi, yaitu landasan konstitusi UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945, ideologi negara Pancasila, semboyan negara Bhinneka
Tunggal Ika, dan NKRI.
Fondasi itu telah lama ditanamkan
leluhur bangsa ketika awal bangsa Indonesia bernegara.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
Semangat empat konsensus itulah yang
harus terus dijadikan modal bagi bangsa Indonesia untuk menolak secara tegas
kejahatan yang berawal dari radikal intoleran, kemudian berujung pada aksi
terorisme.
Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional di
Bali ini merupakan kali ketiga setelah di Malang dan Lombok. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.