WahanaNews.co | Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus mengecam pernyataan Eddy Mulyadi soal Kalimantan yang akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Deddy, apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi itu tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Masalah ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan telah menimbulkan luka yang dalam bagi seluruh etnik dan warga yang berdiam di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, permintaan maaf saja tidak cukup, tetapi harus dibawa ke ranah hukum," ujar Deddy di Jakarta, Selasa (25/1).
"Dia apa tidak tahu kalau jutaan orang datang dari Pulau Jawa dan dari seluruh penjuru Indonesia untuk mencari hidup di Kalimantan? Apa dia tidak tahu bahwa listrik, LPG dan BBM yang dia nikmati itu sebagian besar datang dari Kalimantan yang kaya dengan batu bara, gas dan minyak bumi?" katanya.
Sebagai gambaran, produksi minyak dari Kalimantan Timur saja 20.829 ribu barel di tahun 2019 dan menjadi 14.381 ribu barel di 2020. Sementara produksi gas bumi 240 .828 ribu mmbtu di 2019, dan 156.294 ribu mmbtu di 2020. SKK Migas di 2020 menyebut produksi migas dari Kalimantan dan Sulawesi menyumbang 12 persen produksi nasional.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Apa dia tidak tahu bahwa Kalimantan menyumbang pendapatan negara yang sangat besar dari berbagai komoditas dan bahan baku industri? Apakah Edy Mulyadi cs tidak tahu bahwa Kalimantan itu adalah paru-paru dunia yang sangat penting secara global? Kalau sampai enggak tahu, ya kebangetan," kata Deddy.
Untuk diketahui, luas hutan Kalimantan adalah 40,8 juta hektar sehingga kerap disebut sebagai salah-satu paru-paru dunia. Keberadaannya dinilai sangat strategis di tengah isu climate change saat ini.
Dia berharap Polri segera melakukan upaya hukum dan tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Deddy juga berharap agar kasus ini dibuat terang benderang di muka hukum, tidak boleh dibiarkan begitu saja. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.