WahanaNews.co | Aktivis politik Edy Mulyadi dituntut pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat karena pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama empat tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Edy dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy disebut sering mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di channel Youtube BANG EDY CHANNEL. Opini itu menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Satu di antaranya berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.
Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga aneh jika ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.