WahanaNews | Sidang lanjutan terdakwa kasus 'tempat jin buang anak' Edy Mulyadi diwarnai cekcok panas antara jaksa-Edy Mulyadi-dan majelis hakim.
Jaksa sempat menilai majelis hakim tidak fair, hakim pun meminta jaksa menulis surat keberatan dan diserahkan di sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Awalnya, sidang memanas lantaran Edy Mulyadi mengeluarkan suara tinggi ketika bertanya ke saksi Hengky Primana selaku Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan SEMMI.
Suara tinggi itu keluar ketika Edy bertanya terkait BAP Hengky yang menilai pernyataan Edy Mulyadi soal aset-aset negara dijual adalah pernyataan bohong.
"Saya katakan (di video Tolak IKN) negara jual aset, saudara katakan itu bohong betul?" tanya Edy dan diamini Hengky.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng : Satpol PP Bersikap Netral Dalam Pemilu Tahun 2024
Hengky meyakini perkataan Edy itu bohong sebab dia tidak pernah melihat kuitansi jual beli aset negara.
Edy pun menganalogikan aset negara dengan sebuah mobil.
"Karena saudara nggak lihat kwitansi. Misal jaksa X punya mobil, Anda pernah lihat kuitansinya?" tanya Edy.