WahanaNews.co | Penanganan
dua kasus kerumunan massa yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab, yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, diambil alih
Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Jejak Langkah Irjen Firly Ruspang, Jenderal Brimob Asal Simalungun
Selain itu, Bareskrim juga menyelidiki peristiwa kerumunan
dalam haul atau peringatan wafat Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren
Al-Istiqlaliyyah, Kabupaten Tangerang, Banten
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta,
di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka
disatukan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (18/12).
Meski penanganannya diambil alih, kata Andi, pihaknya tetap
melibatkan penyidik dari masing-masing Polda.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Namun, disampaikan Andi, pihaknya akan membuat surat
perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim yang akan terlibat dalam
proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kelanjutan penahanan Rizieq di Polda
Metro Jaya, Andi belum bisa memastikannya. Dia menyebut bakal menggelar rapat
dengan jajaran terkait untuk membahas hal tersebut.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat
di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujarnya.
Diketahui, untuk kasus kerumunan massa Petamburan, Polda
Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Rizieq Shihab, Shabri
Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216
KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Mega Mendung, Polda
Jawa Barat telah menaikan status ke tingkat penyidikan. Namun, belum ada yang
ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor, Ade Yasin. Penyidik diketahui
sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq sebagai saksi, namun
yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal
93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal
216 KUHP.
Sebelum kasus kerumunan Rizieq, Bareskrim juga telah
mengambil alih kasus bentrok antara kepolisian dengan laskar FPI. Kasus ini
sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri lantaranlocus
delictiatau lokasi perkaranya berada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, bentrokan antara anggota polisi dan laskar FPI
ini terjadi di Jalan Tol Cikampek pada 7 Desember lalu.
"Locus delictiada di daerah Karawang, wilayah hukum
Polda Jawa Barat sehingga penanganannya itu sekarang dialihkan ke Mabes
Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Polda Metro Jaya, Rabu (9/12). [dhn]