WahanaNews.co | Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, memutuskan menyepakati kebijakan penghimpunan royalti sistem satu pintu dalam rapat kerja tahun 2022.
“Kami sepakati kebijakan royalti sistem satu pintu dan merupakan keputusan bersama LMKN dan LMK dalam Raker,” kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Ditopang Harga Komoditas, PNBP Tambang Lampaui Target ke Rp 173 T
Menurut Dharma, perjalanan raker bersama para komisioner dan perwakilan dewan pengawas, menghasilkan beberapa kebijakan penting yang akan dijadikan rencana kerja LMKN.
Salah satunya penghimpunan royalti satu pintu melalui deklarasi bersama 11 LMK. Artinya, LMKN telah mengambil keputusan terkait seluruh kebijakan, melalui penyerapan aspirasi yang berasal dari seluruh LMK.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait, Bernard Nainggolan mengatakan, kelahiran dari LMK adalah untuk memastikan penggunaan lagu-lagu secara komersial untuk berkewajiban membayar royalti.
Baca Juga:
Gak Ada Takutnya! Jokowi Siap Hadapi Lagi Gugatan WTO
“Dengan penggunaan lagu-lagu tersebut akan mendapatkan nilai lebih secara ekonomis. Ditegaskan Bernard, karena ada nilai ekonomi tersebut harus adanya royalti. Sehingga mencipta lagu merupakan investasi dan hal itu merupakan strategi LMKN di Indonesia,” ucap Bernard.
Ia menambahkan, dalam raker selama tiga hari ada isu yang penting dalam dirumuskan dalam program. Pengguna lagu akan semangat untuk membayar royalti, dan ini merupakan kerja sama yang intens antara pengguna, pencipta dan pihak-pihak terkait. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.