WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keluarga pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya."
"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W.J Turk dalam keterangan persnya pada Rabu (20/8/2025).
Baca Juga:
Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias Dikabulkan MA
Empat ahli waris WR Soepratman yang dimaksud meliputi Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Endang selaku cicit dari Ny. Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu "Indonesia Raya" kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.
Baca Juga:
Peneliti Ungkap 5 Alasan Pentingnya Memutar Musik di Kafe, Pengaruhi Rasa Makanan
Endang menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak tahun 2009 kecuali dua, yakni lagu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023 tetapi tetap mempertahankan lirik aslinya.
Lagu "Indonesia Tjantik" dan "Indonesia Hai Iboekoe" menjadi bagian dari album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.