WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk "Bilang Saja".
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis (14/8/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Gunakan Lagu di Pesta Pernikahan? WAMI Pastikan Tetap Kena Royalti 2 Persen
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada tanggal 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.
Sebelumnya, Kamis (30/1), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) kepada Ari Bias.