WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta, dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan jika dihitung bersamaan dengan tunjangan.
Baru-baru ini, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi sorotan di kalangan pencari kerja.
Baca Juga:
Terkait Pencairan Tukin Dosen ASN, Komisi X DPR Desak Prabowo Terbitkan Perpres
Dalam periode 5-12 Januari 2025, berbagai instansi, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), telah mengumumkan daftar CPNS yang lolos seleksi.
Para CPNS yang berhasil lolos kemungkinan besar penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gambaran tersebut sebenarnya dapat diakses melalui situs resmi SSCASN BKN.
Gaji PNS Pemda Berdasarkan Golongan
Baca Juga:
Kemenperin Sudah Pecat Oknum LHS yang Diduga Membuat SPK Fiktif
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki standar nominal yang sama.
Perbedaan penghasilan PNS bergantung pada golongannya, yang dipengaruhi oleh faktor seperti tingkat pendidikan, lama masa kerja, kompetensi, hingga prestasi kerja.
Sebagai contoh, lulusan SMA/SMK biasanya ditempatkan di Golongan II, sedangkan lulusan S1 atau S2 langsung masuk ke Golongan III. Golongan ini dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja, kompetensi, atau pencapaian prestasi PNS tersebut.
Berikut adalah detail rinciannya:
PNS Pemda Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
PNS Pemda Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
PNS Pemda Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
PNS Pemda Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rpp6.373.200 per bulan.
Rincian Tunjangan PNS Pemda Terbaru
Selain gaji bulanan, PNS Pemda juga berhak atas tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Jumlah tunjangan yang diperoleh PNS Pemda biasanya akan diatur melalui peraturan daerah masing-masing.
Secara umum, berikut adalah rincian tunjangan yang didapatkan oleh PNS Pemda:
• Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok. Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
• Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
• Tunjangan jabatan: Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
• Tunjangan umum: Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).
• Tunjangan beras: 10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.
• Tunjangan kinerja: Sangat bervariasi di setiap pemerintah daerah. Contohnya, untuk PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya berada di angka Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.
Gaji dan Tunjangan Tertinggi PNS
Terdapat beberapa pemerintah daerah yang memberikan gaji serta tunjangan tertinggi di Indonesia.
Hal ini tentu membuat Pemda terkait kerap menjadi incaran para pencari kerja.
Beberapa Pemda tersebut, yaitu:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.
Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta
Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.
Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]