WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa ada kemungkinan penghapusan BBM Pertalite dan Solar.
Penggunaan Pertalite dan Solar sebagai bahan bakar kendaraan dianggap memiliki dampak besar terhadap polusi udara di Indonesia.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Sebagai alternatif, Luhut menyebut bahwa pemerintah sedang mengkaji penggunaan BBM dengan standar euro 4 dan euro 5. Jenis BBM ini dianggap lebih berkualitas dan dapat mengurangi pencemaran udara.
Luhut menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan standar kualitas BBM di Indonesia.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Indonesia, mempercepat pencapaian target netralitas karbon pada tahun 2060, dan mendorong percepatan perkembangan industri kendaraan listrik.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
"Kita sekarang akan membuat kualitas solar dan/atau bensin seperti Euro 4 ataupun Euro 5," ucap Luhut, melansir Kompas.com (21/1/2024).
"Dengan demikian kendaraan dan transportasi umum itu bisa memakai kualitas BBM lebih bagus," kata Luhut.
"Sehingga, akan mengurangi sulfur dan itu akan membuat kualitas udara di Indonesia jauh lebih bersih," lanjut Luhut.
Mengingat, kandungan sulfur selama ini dianggap mempengaruhi tingkat emisi dari kendaraan bermotor yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pencemaran udara.
"BBM dan LPG ini sangat menarik karena kita impor. BBM itu diimpor 50 persen lebih, namun kita subsidi, sehingga kalau tidak salah pengeluaran untuk itu hampir Rp 300 triliun," ucap Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves dalam kesempatan terpisah.
Artinya, penggunaan dan subsidi BBM masih kontraproduktif terhadap belanja negara serta komitmen Indonesia mencapai netralitas karbon.
Rachmat juga menyebutkan bahwa penerapan standar Euro 4 dan Euro 5 ini bakal diterapkan ke kendaraan niaga seperti truk dan bus.
Sebab jenis transportasi tersebut menyumbang tingkat emisi tinggi.
"Mungkin yang bisa saya sampaikan heavy duty vehicle itu yang paling banyak emisinya. Jadi kita perlu lihat semua (jenis kendaraan)," tutupnya.
Luhut Soroti Pajak Hiburan
Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan, meminta penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan ditunda pelaksanaannya.
Hal itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,"kata Luhut.
Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja. Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.
"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan. Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.
"Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.
Diketahui, Komisi XI dan Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada tahun 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.
Disurati Hotman Paris
Sebelumnya, Advokat Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.
Hotman Paris meminta agar menunda pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tersebut.
Ia juga memohon agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PERPPU untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu.
"Kami dari Tim Hotman 911 telah mendapatkan banyak pengaduan terkait dengan mulai diberlakukannya Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengenakan tarif pajak 40 persen sampai dengan 75 persen untuk jenis hiburan,"ujar Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu.
"Dalam Pasal 58 ayat 2, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Dengan ini kami atas nama berbagai pengusaha memohon agar Pemerintah Pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan/merubah kenaikan tarif pajak tersebut vide pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tersebut," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan bahwa kenaikan tingkat pajak yang tinggi pada industri hiburan merupakan tindakan yang tidak sesuai dan melanggar norma.
Menurutnya, sektor ini berperan sebagai penyedia lapangan kerja yang luas di Indonesia, tanpa memandang tingkat pendidikan.
Hotman Paris mengamati bahwa industri hiburan mempekerjakan banyak orang dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah, namun memberikan kesempatan kerja secara masif.
Oleh karena itu, sektor ini dianggap sebagai penyelamat untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Hotman Paris menyatakan bahwa kenaikan pajak yang signifikan dapat membahayakan keberlanjutan industri hiburan yang baru saja pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Hal ini disebabkan karena kenaikan tersebut dapat mengurangi daya saing industri hiburan Indonesia dalam skala internasional.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan, berbagai pihak termasuk para pengusaha, organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata lndonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
"Maka atas dasar kewenangan pasal 97 UU nomor 1 tahun 2022 Juncto Pasal 118 PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, dimohonkan agar Pemerintah Pusat berkenan mengeluarkan Keputusan Presiden yang merubah/menunda pelaksanaan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Atau agar lebih kuat dasar hukumnya dimohon agar Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (PERPPU) untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022,"kata Hotman Paris.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]