WahanaNews.co | Menurut rencana, Rabu (12/10/2022) lusa, Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja akan mengorganisasi aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, khusus buruh di area Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana.
Baca Juga:
Serukan 3 Tuntutan, Ribuan Demonstran Sesumbar Kepung DPR RI Hari Ini
Kata Said Iqbal, massa yang terlibat untuk mengepung Istana itu sekitar 50 ribu orang buruh.
Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur masing-masing.
“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reformasi agraria, dan sahkan RUU PRT,” ujar Said Iqbal, Minggu (9/10/2022).
Baca Juga:
Siaga Aksi Buruh di Gedung DPR-MPR RI, Polres Jakbar Turunkan 278 Personel Gabungan
Khusus terkait kenaikan harga BBM, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat.
“Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” ujarnya.
Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan, karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021.
Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Berdasarkan Litbang Partai Buruh, pasca-kenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kita ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tegasnya. [gun]