Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said Iqbal.
Baca Juga:
Serukan 3 Tuntutan, Ribuan Demonstran Sesumbar Kepung DPR RI Hari Ini
Menurutnya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.
Berdasarkan Litbang Partai Buruh, pasca-kenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen.
Baca Juga:
Siaga Aksi Buruh di Gedung DPR-MPR RI, Polres Jakbar Turunkan 278 Personel Gabungan
Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kita ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tegasnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.