WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/22).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
KPK, MA, dan KY menggelar konferensi pers bersama terkait penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Zahrul mengungkapkan pihaknya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Di sisi lain, lanjut dia, MA mengapresiasi KPK yang membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan.
Zahrul memandang upaya tersebut memberi keuntungan dalam rangka bersih-bersih di lingkungan peradilan khususnya di MA.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Ia menambahkan MA akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK," ucap Zahrul.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[zbr]