WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara menyatakan kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari, yang melibatkan anggota kepolisian Bripda Randy Bagus Hari Sasongko termasuk kategori kekerasan dalam berpacaran.
"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/11/2021).
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual.
Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.
"Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," ujar Bintang.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Bintang meminta polisi mengusut tuntas kasus Novia ini. Tak hanya itu, Bintang juga meminta pelaku Bripda Randy Bagus diproses hukum.
"Meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku," katanya.
Bintang mengatakan KemenPPPA membuka call center bagi perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan. Mereka bisa menghubungi di nomor 08111-129-129.