Dikutip
dari Antara, Jumat (5/2/2021), Boy
menjelaskan, setidaknya 1.250 masyarakat Indonesia berangkat ke Irak untuk
bergabung dengan ISIS.
"Kita
tidak ingin ada lagi orang yang berangkat ke Irak dan Suriah, dipenjara karena
urusan terorisme, maupun anak-anak Indonesia yang jadi pelaku bom bunuh
diri," sebutnya.
Baca Juga:
Waspada! Marak Modus Pemerasan Online Incar Remaja
Boy
juga mengatakan bahaya dari gerakan ekstrimisme, radikalisme dan terorisme
adalah kemampuannya mempengaruhi pikiran seseorang dengan mudah dan tanpa
sadar.
Perekrutannya,
sambung Boy, juga berjalan dengan masif, baik melalui media sosial hingga tatap
muka secara langsung.
Baca Juga:
Ancam Populasi Satwa Lain, Racun di Kulit Kodok Tebu Jadi Malapetaka di Australia
Perpres dan Persatuan
Boy
saat itu menyebut keberadaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis
Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN-PE) penting untuk
meningkatkan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman terorisme.
"Perpres
ini melibatkan seluruh pihak, tidak boleh ada yang berpangku tangan. Jangan
sampai ada orang melakukan proses radikalisasi, tetapi masyarakat tidak
waspada. Jadi, ada kesadaran publik," kata Boy.