WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD
membuka pelaksanaan Sosialisasi Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Pesawat
Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (force down).
Menko Polhukam menekankan pentingnya
satu mekanisme penanganan pengamanan negara secara sinergis.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Dengan adanya sosialisasi Kesepakatan
Bersama tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (force down) yang kita saksikan bersama, diharapkan
adanya sinergitas yang baik antar unit kerja K/L di lapangan dalam melaksanakan
tugas masing-masing, sehingga dari Kesepakatan Bersama yang ada bukan hanya
sebatas aturan dan tata cara yang tertulis tetapi bisa dimanfaatkan dengan
maksimal dan selanjutnya pelaksanaan penganan pesawat udara asing yang telah
dipaksa mendarat juga bertujuan sebagai uji fungsi dan pemahaman atas
kesepakatan bersama pada prakteknya di lapangan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD
di Makassar, dikutip WahanaNews dari portal resmi Kemenko Polhukam, polkam.go.id,
Jumat (11/6/2021).
Simulasi dalam bentuk gladi lapangan ini
sebagai tindaklanjut dari penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang
Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat yang telah
dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu dan sekaligus pula sebagai
tindaklanjut gladi lapangan yang pernah dilakukan di Hanggar Skadron Udara 45
Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada tanggal 4 September 2020.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Kemenko Polhukam melalui Kedeputian
Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, menginisiasi penyusunan
Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan
Mendarat, dikarenakan adanya beberapa kaliforce downyang
pernah dilakukan TNI Angkatan Udara diantaranya, pemaksaan mendarat (force down) oleh pesawat Sukhoi dari Skadron Udara 11
Lanud Sultan Hasanuddin di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar terhadap
pesawat udara jenis Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines pada
tanggal 7 Maret 2011 dan yang terbaru adalahforce downterhadap
pesawat kargo B 777 F Ethiopian Airlines yang di intersepsi oleh pesawat F-16
Fighting Falcon dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru pada
tanggal 14 Januari 2019, dengan memaksa pesawat kargo B 777 F Ethiopian
Airlines mendarat di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
"Rentetan peristiwaforce downyang
pernah dilakukan terhadap pesawat udara asing ini telah memberikan momentum
kepada kita semua terhadap arti pentingnya koordinasi antara kementerian/lembaga
khususnya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah dipaksa mendarat di
Bandar Udara dan/atau di Pangkalan Udara yang telah ditentukan," kata Menko
Polhukam Mahfud MD.
"Hal ini sebagai bentuk kesiapsiagaan kita dalam menegakkan kedaulatan di
wilayah ruang udara Indonesia dan sekaligus menjaga martabat sebagai negara
berdaulat dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini
menyampaikan bahwa dalam sejarah konstitusi Indonesia, tujuan didirikannya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
Demi melindunginya, di samping ada
organisasi pemerintahan juga diperlukan satu unit atau institusi dalam
pengamanannya yaitu TNI sebagai pertahanan.
"TNI sendiri ada 3 matra ada darat,
laut, udara. Kita selama ini sudah melakukan pengamanan udara tapi ternyata
rumit untuk sekarang, tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja yaitu
Angkatan Udara, tetapi juga ada Bea Cukai, Kesehatan, perhubungan dan
sebagainya. Oleh sebab itu perlu pelatihan untuk sinergitas agar kita bisa
memastikan bahwa kalau ada pesawat asing melanggar kita bisa paksa turun,
tetapi juga dengan prosedur-prosedur yang tepat dan terukur," kata Menko
Polhukam Mahfud MD.
"Nantinya akan ada satu badan yang
mengelola ini, yang menyatu sebagai sebuah institusi dan nanti akan diberi
payung hukum terlebih dahulum dalam sebuah undang-undang. Nama badannya, Badan
Pengelolaan Sumber Daya Udara Nasional, nanti ada undang-undangnya yang antara
lain mengatur hal-hal seperti ini demi melindungi negara kuta, demi pertahanan,
demi kedaulatan dan sebagainya," katanya. [jef]