WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menyebut naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah rampung.
Ia mengklaim Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat Presiden (Surpres) RUU setelah Lebaran 2023.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Naskah perampasan aset sudah final. Mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani oleh presiden," ujar Mahfud saat meninjau arus mudik di command center jalan tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4).
Mahfud berharap naskah rancangan UU tersebut bisa segera dikirimkan segera setelah Lebaran, sehingga dapat langsung ditetapkan sebagai Surpres.
"Karena naskah RUU-nya sudah selesai semua substansi sudah disisir, yang typo juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama setelah Lebaran sudah dikirim Surpresnya," sambungnya.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Ia tak membahas lebih lanjut soal penerapan aturan yang ada dalam RUU terkait. Menurutnya pembahasan soal substansi akan lebih afdal untuk dibahas bersama DPR.
"Nanti lihat kasusnya, kita ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang, kontroversinya muncul lagi. Ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," tuturnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
RUU Perampasan Aset sudah diajukan sudah 2020 tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas). Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dan berharap DPR segera menyelesaikannya.
"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
RUU Perampasan Aset sudah diajukan sudah 2020 tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas). Namun, DPR mengatakan masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset.[zbr]