WahanaNews.co | Baru saja bebas dari Lapas Klas IIA Lahat dalam kasus narkoba, Heppi (40), mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Lahat, Sumsel kembali ditangkap polisi dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kades pada tahun 2019. "Tersangka Heppi ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Penangkapan kali ini karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Herli, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Herli menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut terjadi saat Heppi menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu.
"Sebanyak 38 saksi telah kita periksa. Kemudian pihak Unit Pidkor melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli konstruksi dari Dinas PRKPP, dan telah melakukan pemeriksaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Inspektorat Lahat, serta memeriksa terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat," katanya.
Dijelaskan Herli, dugaan praktik korupsi yang dilakukan tersangka yakni menganggarkan pembangunan rumah sehat dari dana Desa Tahun 2019.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Hasil pemeriksaan rumah sehat yang dimaksud tidak selesai dibangun dan uang dana desa (DD) tersebut dipakai untuk membeli satu unit Mobil Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai kepala desa. Namun, gagal dan tidak lagi menjadi Kades," katanya.
Diungkapkan Herli, dari tindak pidana korupsi tersebut dan dari hasil audit PKKN, negara mengalami kerugian sebesar Rp422.796.850,46. "Kini terduga tersangka Heppi telah kita amankan di Polres Lahat, untuk diperiksa lebih lanjut," katanya. [rsy]