WahanaNews.co | Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) dua pekan mendatang.
"Informasi 2 Minggu lagi iya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Baca Juga:
Penasihat Hukum Theo Stepanus Sebut Dakwaan JPU Salah Terapkan Hukum
Namun, Dedi belum merinci waktu sidang itu bakal dilaksanakan.
"Tetapi jadwalnya nanti tunggu dulu," tegas Dedi.
Sidang ini dilakukan usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Napoleon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Diketahui, Napoleon turut menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon pun dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Setelahnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon.