WahanaNews.co | Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) dua pekan mendatang.
"Informasi 2 Minggu lagi iya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun, Dedi belum merinci waktu sidang itu bakal dilaksanakan.
"Tetapi jadwalnya nanti tunggu dulu," tegas Dedi.
Sidang ini dilakukan usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Napoleon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
Diketahui, Napoleon turut menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon pun dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Setelahnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon.