WahanaNews.co | Mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton mengaku dititipkan pisau dan handy talkie atau HT oleh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf setelah Brigadir J tewas ditembak.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Prayogi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizaldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Prayogi mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.
"Malam kejadian Yang Mulia, tanggal 8. Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur, kecil, Yang Mulia," ujar Prayogi di PN Jaksel, Rabu (9/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun menunjukkan pisau tersebut kepada majelis hakim. Prayogi mengatakan Kuat meminta dirinya untuk menaruh pisau itu di dapur.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu berpapasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang 'tolong om titip ditaruh di dapur'," jelas dia.
Setelah dititipkan, Yogi menyebut langsung menaruh pisau itu ke dapur. Setelahnya, Prayogi menyebut tidak mengetahui keberadaan Kuat Ma'ruf.
"(Pisau) langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana) Yang Mulia, waktu itu seperti sama saudara Richard, om Ricky sama om Kuat kayak mau waktu diperiksa malam itu," katanya.
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]