“Langkah ini harus diikuti dengan pengelolaan tarif yang lebih transparan dan adil, sehingga tidak ada celah bagi penyalahgunaan anggaran dan korupsi,” imbuhnya.
Tohom yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI), menegaskan bahwa keberlanjutan kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat.
Baca Juga:
Jadi Target Investasi 270 Triliun Tervaforit di Tahun 2025, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Percepat Infrastruktur Kawasan Metropolitan Rebana
“Pemerintah harus memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dengan baik di lapangan. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan agar reformasi ini berjalan efektif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tohom mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Jika ingin sukses, kebijakan ini harus dibarengi dengan investasi yang lebih besar dalam teknologi pengolahan sampah. Kita tidak bisa hanya melarang tanpa menyediakan solusi yang konkret,” ujarnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Tekad Pemprov Bali Jadi Destinasi Wisata Bebas Sampah Dunia
Dengan adanya kebijakan ini, Tohom berharap Indonesia dapat mencapai target pengelolaan sampah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan.
“Ini adalah momentum besar bagi kita untuk mengubah wajah pengelolaan sampah di Indonesia. Jika semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, bersinergi, saya yakin kita bisa mencapai kemajuan signifikan,” pungkasnya.
Open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan cara menumpuknya secara langsung di lahan terbuka tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.