"Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil [resmi] daripada Pemilu itu ya. Maksudnya [hasil resminya] itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU," kata dia.
Apabila terdapat pihak- pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, ia menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Depan Asosiasi Haji, Wapres Ma'ruf Amin Singung Soal Pengurus Tandingan
"Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu [atau] melalui MK. Saya kira bisa seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya partai koalisi pengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar santer akan menggulirkan Hak Angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tiga anggota DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (5/3), telah mendorong hak angket. Mereka yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Pastikan IKN Siap Jadi Ibu Kota Kelas Dunia
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.