"Masalah Sirekap, saya kira itu bukan menunjukkan hasil [resmi] daripada Pemilu itu ya. Maksudnya [hasil resminya] itu nanti, ada pengumuman resmi, nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU," kata dia.
Apabila terdapat pihak- pihak yang merasa keberatan atas penetapan hasil Pemilu, ia menyarankan agar mengajukan gugatan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Cak Imin Umumkan Periode 2024-2029 Terakhir Pimpin PKB
"Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya, misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalur resminya, baik melalui Bawaslu [atau] melalui MK. Saya kira bisa seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya partai koalisi pengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar santer akan menggulirkan Hak Angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tiga anggota DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (5/3), telah mendorong hak angket. Mereka yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
Baca Juga:
Depan Asosiasi Haji, Wapres Ma'ruf Amin Singung Soal Pengurus Tandingan
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.