WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas umumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.
Yaqut menyebut visa umrah juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
"Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mengatakan pihaknya menerima seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.
Menurutnya, tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali," ujarnya.
Tawfiq menyebut pihaknya juga membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram.
"Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah," ujarnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.