WahanaNews.co | Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah
(KPPAD) Kalbar tengah melakukan pendampingan terhadap seorang pendemo, yang
memaki dan mengeluarkan kata kasar kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD)
Kalbar, Eka Nurhayati, mengungkapkan, dari hasil investigasi, yang bersangkutan
masih berusia di bawah 18 tahun dan merupakan seorang pelajar. Ia masih duduk
di kelas 2, salah satu SMA swasta, di Kubu Raya.
Gadis yang berinisial PD tersebut, merupakan pelajar
kelahiran tahun 2003, dan kini berusia 17 tahun. Ia dilaporkan ke pihak
kepolisian, karena memaki Gubernur Kalbar, dalam aksi unjuk rasa menolak
Omnibus Law.
Pihak KPPAD mendapat laporan dari masyarakat pada, 12
November 2020, untuk meminta perlindungan dan pendampingan terkait pelaporan
Gubernur Kalbar terhadap PD.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sekadau
"Permasalahannya, bahwa anak tersebut mengakui telah
mengeluarkan kata-kata yang kurang nyaman untuk bapak Gubernur yang dilakukan
pada aksi demo, Selasa, 10 November 2020," jelas Eka kepada awak media, Jumat,
13 November 2020.
Eka mengungkapkan, walau pun statusnya sebagai pelaku, anak
tersebut tetap saja menjadi korban, karena anak di bawah umur tersebut terlibat
dalam aktivitas kegiatan yang bernuansa politik.
"Setelah kita cek datanya, surat identitas beliau, kami
dapatkan anak ini di bawah umur 17 tahun. Sesuai perlindungan anak, dari 0
bulan sampai 18 tahun, berlakulah perlindungan anak dan sistem peradilan anak,
dimana anak ini berhadapan dengan hukum. Jelas dalam pasal 15 tertera anak di
bawah umur dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik," paparnya.