WahanaNews.co | Masyarakat Batak di
Provinsi Papua mendorong kasus rasisme atau ujaran kebencian yang dilontarkan
Ambroncius Nababan terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, di media sosial segera
ditangani polisi.
Ketua Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua, Kenan Sipayung, dalam
siaran persnya di Jayapura, Selasa (26/1/2021), mengecam tindakan rasisme yang
dilakukan Ambroncius Nababan.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua meminta kepada pihak
kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas serta memprosesnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut Kenan, pernyataan Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi,
sehingga tidak mewakili masyarakat Batak di Tanah Papua.
"Perbuatan Saudara Ambroncius Nababan telah merusak citra masyarakat
Batak di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, apalagi pernyataannya bisa
membuat salah paham antara suku Batak dan suku-suku lain yang ada di Tanah
Papua," ujarnya.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Senada dengan Kenan Sipayung, tokoh masyarakat Batak di Tanah Papua,
Makmur Nababan, didampingi Ketua Ikatan Pemuda Batak di Papua (IPBP), Jee
Samosir, mengatakan, pihaknya berencana membuat laporan polisi terkait dugaan
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ambroncius Nababan.
"Apa yang dilakukan Ambroncius Nababan adalah perbuatan yang melawan
hukum, bahkan sangat meresahkan masyarakat Batak yang hidup berdampingan dengan
masyarakat dari berbagai suku yang ada di Papua," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya mengharapkan aparat penegak hukum segera
menindak tegas Ambroncius Nababan.
Perbuatannya itu disebut merusak ketenteraman antar-seluruh paguyuban
yang ada di Tanah Papua, terlebih selaku masyarakat Batak.
Ambroncius sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di
Bareskrim Polri terkait ucapan rasisnya terhadap Pigai.
Politikus Partai Hanura yang juga relawan Jokowi itu juga sudah
melayangkan permintaan maafnya kepada Pigai.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, meminta
polisi menindak Ambroncius atas ucapannya yang diduga rasis terhadap Pigai.
Jaleswari menyatakan, apa yang diucapkan Ambroncius tidak mencerminkan
kebhinnekaan seperti dijamin dalam konstitusi Indonesia dan berbagai instrumen
hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu
untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,"
kata Jaleswari, lewat keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). [dhn]