WahanaNews.co | Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius
Pigai, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Natalius dilaporkan karena diduga
telah melakukan tindakan rasisme terhadap suku Minang melalui media sosial.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Natalius dilaporkan oleh seseorang
bernama Aznil hari ini, Senin (1/2/2021). Laporan Aznil itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0061/II/2021/Bareskrim
tanggal 1 Februari 2021.
Laporan Aznil ini terkait cuitan akun
Twitter @NataliusPigai2. Akun
tersebut mengunggah berita berjudul "Bola Salju Ucapan Puan Semoga Sumbar
Dukung Negara Pancasila".
Dalam unggahannya itu, akun @NataliusPigai2 mengatakan bahwa Minang
anti-Pancasila dan jangan bermimpi bisa menjadi Presiden. Cuitan itu
diunggah pada 5 September 2020.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Selain itu, akun @NataliusPigai2 juga menyebut nama Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Natalius mengatakan jika harapan Fadli
Zon menjadi Presiden sudah tertutup. Fadli Zon
merupakan Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKP).
"Jk dianalisis: 1. Minang Anti Pancasila. 2. Minang jgn mimpi jd
Presiden krn mrk labeli tdk Pancasilais. 3. Bro Fadli Zon harapanmu jd Presiden
sdh ditutup. Mrk Kandangkan Minang sbg PARASIT ngr spt yg dilakukan Hitler pd
Jahudi. KEJAM! Kekerasan Verbal," cuit Natalius dalam akun Twitter-nya
seperti dilihat pada Senin (1/2/2021).