Jenderal Andika menambahkan, pemeriksaan terhadap prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan personel TNI AD pria, sesuai dengan tujuan rekrutmen.
"Nanti rekan-rekan semua akan diberitahu oleh Kakesdam atau Kepala
Rumah Sakit, yang mungkin sudah diberitahu oleh Kapuskes, ada hal-hal yang
tidak perlu lagi dilakukan, dan tidak perlu, tidak boleh, karena tidak ada hubungannya," ujar Andika Perkasa.
Baca Juga:
Gelar Syukuran HUT Ke 62, Kowad Kodam XVIII/Kasuari Siap Mengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju
Pernyataan Jenderal Andika itu mendapat sorotan dari organisasi Human Rights.
Human Rights Watch
mengatakan bahwa perubahan yang dinyatakan Andika Perkasa dalam konferensi
tersebut mengacu pada "tes keperawanan
yang kasar, tidak ilmiah, dan diskriminatif yang telah digunakan oleh semua
cabang militer Indonesia selama beberapa dekade untuk merekrut perempuan."
Andreas Harsono, peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch, mengatakan, tentara melakukan hal yang benar.
Baca Juga:
HUT Kowad 2022, Kasad : Jangan Lupakan Kodrat dan Harkat Martabat Wanita
"Sekarang menjadi tanggung jawab komandan teritorial dan batalyon
untuk mengikuti perintah, dan mengakui sifat tidak ilmiah, penyalahgunaan hak
dari praktik ini," katanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa tes
keperawanan tidak ilmiah, berbahaya, dan pelanggaran hak asasi perempuan yang
akan membawa konsekuensi langsung dan jangka panjang yang merugikan
kesejahteraan fisik, psikologis dan sosial dari wanita yang mengikuti tes.
"Pemeriksaan
tidak memiliki manfaat ilmiah atau indikasi klinis --munculnya selaput dara bukanlah
indikasi hubungan seksual yang dapat diandalkan dan tidak ada pemeriksaan yang
diketahui yang dapat membuktikan riwayat hubungan seksual," kata WHO, dalam
laporannya yang berjudul Eliminating
Virginity Testing yang diterbitkan pada tahun 2018. [qnt]