WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipastikan tak akan memberi toleransi kepada Mayor Infanteri BF, tersangka kasus pemerkosaan terhadap bawahannya.
Peristiwa pemerkosaan BF terhadap Letda Caj (K) GER ini diduga dilakukan pada pertengahan November 2022 saat keduanya bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali. Saat ini BF sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer TNI.
Baca Juga:
Gelar Syukuran HUT Ke 62, Kowad Kodam XVIII/Kasuari Siap Mengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan dalam TNI sudah ada aturan tegas mengenai pelanggaran disipli murni dan tidak murni.
Untuk disiplin murni bisa mengarah pada UU hukum pidana, yang membuat pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dilaporkan tim jurnalis Kompas TV.
Baca Juga:
HUT Kowad 2022, Kasad : Jangan Lupakan Kodrat dan Harkat Martabat Wanita
Terkait ancaman pemecatan, Moeldoko menyatakan hal itu sepenuhnya wilayah hukum, namun tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit. Bahkan pelaku juga bisa dijerat sanksi pidana.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi gak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan Mayor (Inf) BF sedang menjalani proses hukum terkait perbuatannya.