WahanaNews.co | Indonesia menargetkan penyelesaian pembangunan di 25 Kabupaten daerah tertinggal selama 4 tahun, atau dalam kurun waktu 2020-2024.
Nantinya, penyelesaian pembangunan akan selaras dengan pengentasan daerah miskin, dan sejalan dengan upaya pencegahan stunting.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan kick-off atau peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2021 mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020-2024.
Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, target daerah tertinggal terentaskan pada akhir tahun 2024, yakni sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
“Peraturan Presiden ini bertujuan mempercepat penanganan daerah tertinggal. Daerah tertinggal itu kan multidimensional, jadi seluruh kompleksitas persoalan harus ditangani secara menyeluruh,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada RRI.co.id di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Ia mengungkapkan, Perpres PPDT beririsan dengan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perpres tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sehingga, upaya pengentasan daerah miskin memang harus sejalan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan.