WahanaNews.co | Perusahaan
yang terdampak pandemi Covid-19 boleh bernafas lega. Pasalnya, Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memperbolehkan perusahaan tersebut untuk
melakukan penyesuaian upah kepada pekerjanya secara sementara apabila tak mampu
membayar sesuai perjanjian.
Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun
Kelonggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja
Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bagi pengusaha yang secara finansial tidak mampu
membayar upah yang biasa diterima pekerja atau buruh karena terdampak pandemi
covid-19 maka pengusaha dapat melakukan penyesuaian upah," bunyi aturan
tersebut, dikutip Senin (16/8/2021).
Namun, penyesuaian upah tersebut harus berdasarkan
kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Artinya, keputusan itu tak bisa
sepihak dari perusahaan saja.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
"Dilakukan secara adil dan proporsional dengan
memperhatikan kelangsungan hidup pekerja atau buruh dan kelangsungan
berusaha," tulis pemerintah.
Aturan terkait penyesuaian upah ini juga berlaku bagi
perusahaan yang melaksanakan kerja shift. Nantinya, kesepakatan penyesuaian
upah harus dibuat tertulis dan memuat beberapa hal, seperti besaran upah, cara
pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, dan jangka
waktu berlakunya kesepakatan.
Perusahaan harus menyampaikan kesepakatan itu kepada pekerja
dan melaporkan ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi setempat. Pelaporan dilakukan secara daring.