WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut ada 700 perusahaan sawit yang belum melapor kepemilikan lahan sawit kepada satuan tugas yang dipimpinnya.
Hal itu didapat dari proses lapor diri alias self reporting yang digelar pemerintah pada 3 Juli-3 Agustus 2023. Luhut mengatakan dalam proses itu, ada 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.
Baca Juga:
Korupsi dan Pencucian Uang di Lahan Sawit, Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Korporasi Tersangka
"Namun, masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8) kemarin.
Meskipun masih ada 700 yang belum lapor, Luhut mengatakan sejatinya jumlah partisipasi perusahaan yang sudah lapor ini meningkat dari torehan sebelumnya yang hanya 959.
"Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Secara khusus, Luhut juga menyentil 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN.
Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023. Selain itu, para perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.
"Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," ancam Luhut.