WahanaNews.co | Karena
pandemi COVID-19 belum berakhir hingga saat ini, Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas mengeluarkan panduan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021 masehi, yang
tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.
Baca Juga:
Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Bupati Tegaskan 8 Hal Ini
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman
kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara
dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata pria yang akrab disapa Gus
Yaqut dalam keterangannya, Kamis (6/5).
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat
Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," tambah dia.
Gus Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera
mensosialisasikan edaran ini mengingat pelaksaan salat Idul Fitri tinggal
menghitung hari.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera
mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan
panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana
mestinya," kata Gus Yaqut.
Dalam SE itu dijelaskan sebelum menggelar salat Idul Fitri
di masjid dan lapangan terbuka, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, Satgas COVID-19 dan unsur keamanan setempat.
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui informasi status
zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID
dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.