Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri
1442 H ini:							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Bupati Tegaskan 8 Hal Ini
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang
mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona
oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis
Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.							
						
							
							
								
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di
masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19. Yaitu
zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.							
						
							
							
								
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan,
wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan
mengindahkan ketentuan sebagai berikut:							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
									
									
										
									
								
							
							
								
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah
Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;							
						
							
							
								
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi
50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf
dan antarjemaah;							
						
							
							
								
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat
pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;