Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri
1442 H ini:
Baca Juga:
Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional Bupati Tegaskan 8 Hal Ini
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang
mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona
oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis
Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di
masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19. Yaitu
zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan,
wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan
mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah
Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi
50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf
dan antarjemaah;
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat
pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;