WahanaNews.co | Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebutkan bahwa vaksin Meningitis Meningokus kini tidak lagi diwajibkan bagi jemaah haji Indonesia tahun 2023.
Seperti dilansir dari CNN, Menag Yaqut menerangkan, hal ini disampaikan oleh Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah ketika berkunjung ke Indonesia bulan Oktober lalu.
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
"Iya, sekarang vaksin sudah tidak ada lagi, tidak ada kewajiban untuk vaksin sebagaimana sudah disampaikan oleh menteri haji saudi waktu datang ke Indonesia," ujarnya di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1).
Sementara untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023, Yaqut menyebut Kemenag baru akan membahasnya dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1),
"Ya nanti kita bahas dengan DPR, jadi biaya haji itu tergantung dengan DPR," ungkapnya.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan tak mewajibkan vaksin meningitis terhadap para calon jamaah umrah. Sedangkan jamaah haji masih wajib divaksin meningitis.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," bunyi surat edaran tersebut.